Sholat Jum’at hukumnya wajib
Seperti juga sholat yang lima waktu, maka sholat Jum’at juga hukumnya wajib.
Dasar hukumnya adalah:
1. Qs: Al-Jumu’ah: ayat 9
& “Hai orang-orang yang beriman! Apabila diseru untuk melaksanakan sholat Jum’at, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah segera jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Keterangan.
- Qs: Al-Jumu’ah ayat 9 ini berbentuk umum (am), selama tidak ada yang mentakhsish, maka keumumannya berlakukapan saja.
- Maksudnya, siapa saja yang disebutkan didalam ayat itu, maka terkena kewajiban untuk menjalankannya.
- Dan yang terkena kewajiban pada ayat tersebut adalah orang-orang yang beriman. Sebagai konsekwensinya adalah setiap orang yang beriman (siapa saja) maka wajib sholat Jum’at.
2. SM: I: 379: 40
عَنِ الْحَكَمِ بْنِ مِيْنَاءَ أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ وَأَبَا هُرَيْرَةَ حَدَّثَاهُ أَنَّهُمَا سَمِعَا رَسُولَ الله ِصلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ عَلَى أَعْوَادِ مِنْبَرِهِ : لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدَعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ الله ُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُوْنَنَّ مِنَ الْغَافِلِيْنَ.
Dari Al-Hakam. bin Mina ra. bahwa Abdullah bin Umar ra dan Abu Huroiroh ra keduanya telah menceritakan, bahwasanya, mereka telah mendengar Rosululloh shollollohu `alaihi wasallam bersabda: (Waktu di atas mimbar sambil memegang tiang-tiang mimbar) Hendaklah kaum-kaum itu berhenti dari meninggalkan Jum’at-Jum’at. Jika tidak, pasti Allah tutup hati-hati mereka, kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.”
3. SN: II: 3: 89
عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنْ حَفْصَةَ زَوْجِ النَّبِيَّ ِصلى الله عليه وسلم قَالَ: رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ.
Dari Nafi dari Ibnu Umar ra dari Hafshoh istri Nabi Muhammad shollollohu `alaihi wasallam telah berkata: Pergi ke Jum’at itu wajib atas tiap-tiap orang yang sudah baligh.
Penjelasan
1. Dari Qs: Al-Jumu’ah ayat 9 dan hadits SM: I: 379:40 dan hadits SN: II: 3: 89 sudah cukup untuk menetapkan bahwa hukum sholat Jum’at adalah wajib.
2. Kebalikannya, bahwa jika meninggalkan sholat Jum’at berarti dosa atau sama seperti
meninggalkan sholat yang lima waktu, berarti dia telah kafir.
bersambung …
Dibaca 603x
Tinggalkan Komentar