بســم الله الرحمـن الرحيــم
PERATURAN / TATA TERTIB PESANTREN MISSI ISLAM PUSAT
BAB I
PASAL I
STATUS SANTRI
- Yang dimaksud dengan santri Pesantren Missi Islam Pusat ialah setiap pelajar putra dan putri Islam yang mukim dan telah memenuhi persyaratan belajar di Pesantren Missi Islam Pusat.
- Telah mendapat persetujuan Kepala Pesantren atau Wakil Kepala Pesantren.
- Tahun ajaran dimulai pada tanggal 15 Syawal sampai dengan 7 Romadhon.
- Waktu belajar setiap hari pada waktu-waktu yang telah ditentukan.
- Santri harus sudah berada di kelas lima menit sebelum pelajaran dimulai.
- Setiap santri diwajibkan mengikuti pelajaran-pelajaran tambahan di pesantren.
- Memasuki kelas harus tertib dan sopan dengan akhlaqul karimah.
- Waktu-waktu kosong pada masing-masing kelas agar dimanfaatkan untuk belajar sendiri atau kelompok.
- Dilarang membuat gaduh/berisik dengan berteriak atau memukul benda, dan lain-lain selama dalam kelas.
- Tidak diperkenankan meninggalkan kelas, kecuali dengan izin pengajar yang bersangkutan.
- Keterlambatan mengiluti pelajaran hanya diperkenankan apabila ada halangan yang tidak dapat dihindari.
- Tidak dibenarkan pulang mendahului pada hari belajar maupun memjelang liburan.
- Semua kegiatan harus dihentikan bila sudah masuk waktu.
- Setiap santri dianjurkan berbahasa Indonesia yang baik di dalam maupun di luar pesantren.
- Setiap santri dianjurkan melazimkan berbahasa Arab di lingkungan pesantren.
- Tidak boleh mempergunakan bahasa yang kotor, kasar, tidak mendidik, tidak Islami yang dapat menyinggung perasaan orang lain/di luar akhlaq Islam.
PASAL IV
AKHLAQ
- Setiap santri wajib berakhlaq mulia di dalam dan di luar pesantren.
- Dilarang berduaan dengan yang bukan mahrom, pacaran, berkirim surat, telepon, dan lain-lain.
- Hormat-menghormati sesama santri.
- Menghormati kepada Asatidz/Pembimbing dan pengurus pesantren.
- Berlaku baik/berbuat ihsan kepada kedua orang tua.
- Berlaku amanah atas hak orang lain.
- Memelihara ketertiban dan keamanan barang, tempat dan anggota santri.
- Taat kepada pendidik, kecuali perintah yang menyimpang dari Islam.
- Berlaku baik kepada tetangga pesantren dan para tamu pesantren.
- Dilarng merokok di lingkungan dan di luar pesantren.
- Dilarang memakai/memanfaatkan barang milik orang lain tanpa seizinnya.
- Dilarang membawa barang-barang yang dapat merusak badan, hati dan pikiran ke dalam pesantren, seperti : narkoba, buku bacaan, gambar, tape, dan lain-lain yang tidak Islami.
PASAL V
PAKAIAN
- Berpakaian yang sesuai dengan syari’at Islam.
- Berpakaian seragam sebagaimana yang telah ditentukan pada waktu belajar di kelas.
- Dilarang berpakaian mode non muslim di dalam dan di luar pesantren.
- Santri dilarang memakai perhiasan yang berlebihan.
0 Komentar