PESANTREN GRATIS DI JAKARTA UTARA YANG DIDIRIKAN PADA TAHUN 1983 OLEH UST. ABDULLAH HANAFI PESANTREN GRATIS DI JAKARTA UTARA YANG DIDIRIKAN PADA TAHUN 1983 OLEH UST. ABDULLAH HANAFI PESANTREN GRATIS DI JAKARTA UTARA YANG DIDIRIKAN PADA TAHUN 1983 OLEH UST. ABDULLAH HANAFI PESANTREN GRATIS DI JAKARTA UTARA YANG DIDIRIKAN PADA TAHUN 1983 OLEH UST. ABDULLAH HANAFI PESANTREN GRATIS DI JAKARTA UTARA YANG DIDIRIKAN PADA TAHUN 1983 OLEH UST. ABDULLAH HANAFI PESANTREN GRATIS DI JAKARTA UTARA YANG DIDIRIKAN PADA TAHUN 1983 OLEH UST. ABDULLAH HANAFI
PESANTREN GRATIS DI JAKARTA UTARA YANG DIDIRIKAN PADA TAHUN 1983 OLEH UST. ABDULLAH HANAFI PESANTREN GRATIS DI JAKARTA UTARA YANG DIDIRIKAN PADA TAHUN 1983 OLEH UST. ABDULLAH HANAFI PESANTREN GRATIS DI JAKARTA UTARA YANG DIDIRIKAN PADA TAHUN 1983 OLEH UST. ABDULLAH HANAFI PESANTREN GRATIS DI JAKARTA UTARA YANG DIDIRIKAN PADA TAHUN 1983 OLEH UST. ABDULLAH HANAFI PESANTREN GRATIS DI JAKARTA UTARA YANG DIDIRIKAN PADA TAHUN 1983 OLEH UST. ABDULLAH HANAFI PESANTREN GRATIS DI JAKARTA UTARA YANG DIDIRIKAN PADA TAHUN 1983 OLEH UST. ABDULLAH HANAFI
17Apr2015

Seputar Jum`at. bag 6

Jumlah Yang Hadir Sholat Jum’at

1.SM: I: 379: 36
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ الله رع أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَجَائَتْ عِيْرٌ مِنَ الشَّامِ فَانتَفَلَ النَّاسُ إِلَيْهَا حَتَّى لَمْ يَبْقَ إِلَّا اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا.
Dari Jabir bin Abdullah ra: Sesungguhnya Nabi Muhammad shollollohu `alaihi wasallam pernah berkhutbah sambil berdiri pada hari Jum’at, lalu datang satu kafilah dari Syam, kemudian orang-orang menyerbu kepadanya hingga tidak tinggal/tersisa melainkan hanya dua belas orang saja.
2. SM: I: 379: 37
عَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ رع قَالَ: كُنَّا مَعَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَوْمَ الجُمُعَةِ فَقَدِمَتْ سُوَيْقَةٌ قَالَ: فَخَرَجَ النَّاسُ إِلَيْهَا فَلَمْ يَبْقَ إِلَّا اثَنَا عَشَرَ رَجُلًا أَنَا فِيْهِمْ
Dari Jabir bin Abdullah ra telah berkata: Ada kami bersama Nabi Muhammad shollollohu `alaihi wasallam pada hari Jum’at, maka datang kafilah. Ia berkata; Maka orang-orang keluar kepadanya, lalu tidak ada yang tinggal kecuali hanya 12 orang, aku diantara mereka.
3. SM : I: 379: 38
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رع قَالَ: بَيْنَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم قَائِمٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِذْ قَدِمَتْ عِيْرٌ إِلَى الْمَدِيْنَةِ فَابْتَدَرَهَا أَصْحَابُ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم حَتَّى لَمْ يَبْقَ مَعَهُ إِلَّا اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا فِيْهِمْ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ.   
Dari Jabir bin Abdullah ra telah berkata: Ketika Nabi Muhammad shollollohu `alaihi wasallam sedang berdiri (khutbah) pada hari Jum’at, tiba-tiba datang kafilah ke Madinah, para shohabat Rosululloh shollollohu `alaihi wasallam menyerbunya sehingga tidak ada yang tersisa kecuali ada 12 orang bersamanya.
4.SAD: I: 254: 1069
حَدَّ ثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيْدٍ حَدَّ ثَنَا ابْنُ إِدْرِيْسَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ وَكَانَ قَائِدَ أَبِيْهِ بَعْدَ مَا ذَهَبَ بَصَرُهُ عَنْ أَبِيْهِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ كَانَ إِذَا سَمِعَ النِّدَاءَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ تَرَحَّمَ لَاسْعَدَ بْنِ زُرَارَةَ فَقُلْتُ لَهُ: إِذَا سَمِعْتَ النِّدَاءَ تَرَحَّمْتَ لَاسْعَدَ بْنِ زُرَارَةَ قَالَ: ِِلأنَّهُ أَوَّلَ مَنْ جَمَّعَ بِنَا فِيهَزْمِ النَّبِيْتِ مِنْ حَدَّةِ بَنِى بَيَاضَةَ فِي نَقِيْعٍ يُقَالُ لَهُ نَقِيْعُ الْخَضَمَاتِ قُلْتُ: كَمْ أَنْتُمْ يَوْمَئِدٍ؟ قَالَ: أَرْبَعُونَ.
Telah bercerita kepada kami Qutaibah bin Said ra, telah bercerita kepada kami Ibnu Idris ra, dari Muhammad bin Ishaq ra dari Muhammad bin Abi Ummamah bin Sahel ra dari bapaknya, dari Abdur-Rohman bin Ka’ab bin Malik ra, dan dia adalah orang yang biasa menuntun ayahnya setelah ayahnya buta, dari ayahnya Ka’ab bin Malik ra: Sesungguyhnya apabila ia mendengar adzan pada hari Jum’at, maka ia memintakan rahmat kepada Allah untuk As’ad bin Jurarah ra. Ia berkata kepada ayahnya: Mengapa apabila mendengar adzan engkau memintakan rahmat bagi As’ad bin Jurarah ra ? Ia menjawab: Karena dialah orang yang pertama kali mengadakan sholat Jum’at bersama kami di Hazmin Nabit, satu di antara kampung di Bani Bayadhoh di Nagi yang disebut Nagiul Khodhimat. Aku bertanya: Berapa jumlah kalian pada saat itu? Dia menjawab: empat puluh orang.
Keterangan.
  1. Hadits tersebut diriwayatkan juga oleh Ibnu Hibban dan Al-Baihaqy.
  2. Menurut Al-Hafizh, isnadnya Hasan.
  3. Dalam Isnadnya ada Muhammad bin Ishaq, ada komentar yang tentang dirinya (NA: III: 535).

 Komentar
  1. Pada dasarnya, hadits-hadits yang menyebutkan 12 orang atau 40 orang, tidak ada suatu pengertian yang mensyaratkan jumlah tesebut untuk sholat Jum’at.
  2. Dan tidak ada dalil yang menjelaskan, apabila kurang dari jumlah tersebut tidak shah.
  3. Padahal masalah jumlah merupakan kejadian yang bersifat insidentil, dan kejadian insidentil tidak bisa dijadikan hujjah.
  4. Hadits Jabir riwayat Muslim, Rosululloh shollollohu `alaihi wasallam melakukan sholat Jum’at dengan 12 orang, inipun bersifat insidentil, yang jelas jumlah yang sholat Jum’at tidak dibatasi, sesuai dengan keadan setempat, yang pasti pada hari Jum’at wajib sholat Jum’at, karena hari Jum’at tidak ada zhuhur.

Ikhtilaf Tentang Jumlah Yang Hadir Pada Sholat Jum’at
Didalam Fathul Bary/ NA: 3: 537: 58,59 Al-Hafizh menyebutkan ada 15 pendapat yang hadir, yaitu:
  1. Satu orang sudah shah. Pendapat ini diutarakan oleh Ibnu Hazem.
  2. Dua orang saja sudah shah, Kata An-Nakhoy, Ahlu zhohir dan Al-Hasan bin Yahya.
  3. Tiga orang termasuk imam, Pendapat Abu Yusuf dan Muhammad.
  4. Tiga orang dan Imam, Ini menurut Abu Hanifah, Muayyid Billah, Abu Tholib.
  5. Tujuh orang, Kata Ikrimah.
  6. Sembilan orang, Kata Rubai’ah.
  7. Dua belas orang, Kata Al-Mawardy dan Al-Mutawally.
  8. Dua belasa orang ditambah Imam, Kata Ishaq.
  9. Dua puluh orang, Kata Ibnu Habib dari Malik.
  10. Tiga puluh orang, Kata Ibnu Habib juga.
  11. Empat puluh orang bersama Imam, Kata As-Syafi’i dan juga Umar bin Abdul Aziz.
  12. Empat puluh orang ditambah Imam, Kata As-Syafi’i dan Umar bin Abdul Aziz.
  13. Lima puluh orang, menurut Ahmad dari Umar bin Abdul Aziz.
  14. Delapan puluh orang, menurut Al-Mazary.
  15. Sejumlah orang tanpa batas, Kata As-Suyuthi dari Malik.

Keterangan
  1. Tidak ada landasan dalil yang mensyariatkan shahnya sholat Jum’at dengan jumlah tertentu.
  2. Jika sudah cukup, sama seperti sholat yang lima waktu.
  3. Qs: 62:9 tidak menyebutkan jumlah yang wajib Jum’at, tetapi yang ditekankan adalah orang yang berimanlah yang diwajibkan sholat Jum’at.
  4. Prinsipnya, hari Jum’at tidak ada Zhuhur yang ada sholat Jum’at, dan juga tidak ada perintah sholat Zhuhur satu dalilpun yang menjelaskannya.
  5. Jadi Ikhtilaf yang 15 macam itu tidak ada dalil yang mendukung untuk memperkuat pendapatnya. 
  6. Adapun dalil didalam shohih Muslim yang menyebutkan 12 orang, itu bersifat insidentil.

Kesimpulan.
  1. Sholat Jum’at itu diwajibkan kepada orang-orang beriman.
  2. Jumlahnya berapapun ada orang-orang yang beriman disuatu tempat, tidak dituntut harus sekian-sekian.
  3. Hari Jum’at tidak ada Zhuhur, karena tidak ada Zhuhur, maka tidak ada sholat Zhuhur.
  4. Perintah Jum’at itu datangnya belakangan, sedangkan perintah Zhuhur bersamaan dengan perintah sholat lima waktu yaitu lebih dulu.
  5. Oleh karena Zhuhur duluan dan Jum’at belakangan, maka yang ditetapkan yang belakangan.
Dibaca 569x
Lainnya

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

 

Please login to write comment.

Info Sekolah

Pesantren Missi Islam Pusat Jakarta

NPSN 510031720021
Jln. Alur Laut Gg. Waru 1 RT.005 RW.03 Kp. Walang Kel. Rawabadak Selatan Kec. Koja, Jakarta Utara
TELEPON 021 4354582
EMAIL missiislampusat@gmail.com
WHATSAPP 6285883828202

TABUNGAN AKHIRAT

Bagi siapa saja kaum muslimin dan muslimat yang hendak menyalurkan infaq/ shodaqohnya untuk keperluan operasional harian pesantren termasuk makan para santri, bisa transfer ke :

No Rekening : ( 451 ) 700 995 912 7

Bank : BSI

A/N : Yayasan Missi Islam Kaaffah

Konfirmasi : 0858 8382 8202

semoga infaq/ shodaqoh para muhsinin menjadi amal ibadah dan pemberat timbangan di akhirat Amin...