Pengurusan Mayit Harus disegerakan
1.SAD:II:78:3159
عَنِ الْحُصَيْنِ بْنِ وَحْوَحٍ : أَنَّ طَلْحَةَ بْنِ الْبَرَاءِ مَرِضَ فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَعُوْدُهُ فَقَالَ : إِنىِّ لاَ أَرَى طَلْحَةَ إِلَّا قَدْ حَدَثَ فِيْهِ الْمَوْتُ فَآذِنُونِى بِهِ وَ عَجِّلُوا فَإِنَّهُ لاَ يَنبَغِي لِجِيْفَةِ مُسْلِمٍ أَنْ تُحْبَسَ بَيْنَ ظَهْرانَيْ أهْلِهِ
Dari Al-Hushain bin Wah-wah: Sesungguhnya Tholhah bin Al-Baro sakit lalu Nabi saw datang kepadanya untuk menjenguknya, kemudian beliau berkata: Sesunguhnya aku tidak melihat Tholhah melainkan dia telah di jemput maut, karena itu izinkan aku (memeriksa) dan segerakanlah, sebab tidak pantas bagi mayit seorang muslim di tahan-tahan di tengah-tengah keluarganya.
Keterangan
- Hadits tersebut sebenarnya di komentari oleh Abu Daud sendiri.
- Al-Mundziri berkata: Abul Qosim Al-Baghowy berkata: Yang aku tahu hadits tersebut hanya di riwayatkan oleh Said bin Usman dan dia adalah Ghorib.
- Tetapi Ibnu Hibban menyatakan Tsiqot terhadap Said bin usman.
- Di dalam Sanad hadits tersebut terdapat nama Urwah bin Said Al-Anshori yang manerima dari ayahnya. Keduanya di nyatakan Majhul (lihat NA:II: 4:49).
- Jelasnya bahwa mayat seorang muslim tidak boleh berada lama-lama di lingkungan keluarganya.
2.NA:II:4:49
عَنْ عَلِيٍّ رع أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : ثَلاَثٌ يَا عَلِيُّ لَا يُؤَخِّرَنَّ : الصَّلاَةُ إِذَا أَتَتْ وَالْجَنَازَةُ إِذَا حَضَرَتْ وَاْلأَيِمُ إِذَا وَجَدَتْ كُفْؤًا (رواه أحمد)
Dari Ali bahwa Rosulullahsaw telah berkata:3 hal hai Ali yang tidak boleh di tunda, yaitu: 1.sholat apabila sudah tiba waktunya. 2.Janazah apabila sudah datang dan 3. Wanita bebas apabila sudah di temukan jodohnya. (Hr Ahmad)
Keterangan
Hadits di atas menunjukkan bahwa:
- Sholat kalau sudah tiba jangan di tunda.
- Janazah harus di segerakan di urus pemakamannya.
- Wanita bebas kalau sudah mendapatkan jodoh jangan di tunda-tunda segera nikahkan.
Tinggalkan Komentar