Fasal 6 Binatang Sembelihan
1. Dalam kitab Sunan Abu Daud Jilid 1 halaman 658 Hadits nomor 2824 dinyatakan.
عَنْ أُمِّ كُرْزٍ الكَعْبِيَّةِ قَالَتْ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
Dari Ummu Kurzin Al-Ka`biyah telah berkata : saya mendengar Rosululloh shollallohu `alaihi wasallam berkata: untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama bagusnya dan untuk anak perempuan seekor kambing.
2. Didalam Al-Fathur Robbani jilid 13 halaman 121 dinyatakan pula :
عَنْ أُمِّ كُرْزٍ الكَعَبِيَّةِ رع أَنَّهَا سَأَلَتْ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ اْلعَقِيْقَةِ ، فَقَالَ : عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ اْلجَارِيَةِ شَاةٌ
Dari Ummu Kurzin Al-Ka`biyah ra. Sesungguhnya ia bertanya kepada Rosululloh shollallohu `alaihi wasallamtentang Aqiqoh, maka beliau menjawab : untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama bagusnya dan untuk anak perempuan seekor kambing.
Keterangan :
Berdasarkan kedua hadits diatas maka :
1. Untuk anak laki-laki dua ekor kambing.
2. Untuk anak perempuan seekor kambing.
3. Jadi binatang sembelihan untuk Aqiqoh itu adalah hewan kambing, bukan unta, sapi atau kerbau.
4. Adapun hadits Abu Daud dan An-Nasaì dari Ibnu Abbas ra :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنِ اْلحُسَيْنِ وَ اْلحَسَنِ كَبْشًا كَبْشًا
Dan dari Ibnu Abbas sesungguhnya Rosululloh shollallohu `alaihi wasallam telah meng`aqiqohkan Husen dan Hasan dengan kibas.
Keterangan :
Menurut Ibnu Qoyyim (Jaadul Ma`ad jilid 2 halaman 3 ) menyatakan :
يَحْتَمِلُ أَنْ يُرَادَ بِهَا بَيَانُ جِنْسِ الـمَذْبُوْحِ وَأَنَّهُ مِنَ اْلكِبَاشِ لَا تَخْصِيْصُهُ بِاْلوَاحِدَةِ
Boleh jadi yang dimaksud haditsnya Ibnu Abbas tersebut menjelaskan jenis hewan yang disembelihnya yaitu dari jenis kibas/ kambing bukan menjelaskan jumlahnya satu.
Jadi arti hadits, bukan menunjukan bolehnya seekor kambing, tetapi menunjukan jenisnya.
bersambung…
Tinggalkan Komentar