Info Sekolah
Sabtu, 07 Des 2024
  • PESANTREN GRATIS DI JAKARTA UTARA YANG DIDIRIKAN PADA TAHUN 1983 OLEH UST. ABDULLAH HANAFI
  • PESANTREN GRATIS DI JAKARTA UTARA YANG DIDIRIKAN PADA TAHUN 1983 OLEH UST. ABDULLAH HANAFI
25 April 2020

Muntah-Muntah Ketika Shaum

Sab, 25 April 2020 Dibaca 446x Fiqh / Muntah-Muntah Ketika Shaum / Shoum
Muntah-Muntah Ketika Shaum
1. JSH: II: III: 716
عَنِ ابْنِ سِيْرِيْنَ عَنْ أَبِى هُرَ يْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ قَالَ: مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْئُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ.
Dari Ibnu Sirin dari Abu Hurairah, sesungguhnya Nabi telah berkata: Siapa saja yang terpaksa muntah, maka tidak ada qodho baginya dan siapa saja yang muntah dengan sengaja, maka baginya harus mengqodho (shaumnya).
2. SAD: I: 549: 2380

 عَنْ أَبِى هُرَ يْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : مَنْ ذَرَعَهُ قَيْئٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنْ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ.

Dari Abu Hurairah telah berkata; Rasulullah berkata: Siapa saja yang dengan terpaksa muntah, dan dia sedang shaum, maka baginya tidak wajib mengqodho dan jika dengan sengaja ia muntah, maka ia wajib mengqodhonya.
Keterangan:
Hadits diatas juga ditakhrij oleh Imam Ibnu Hibban, Imam Daruquthni dan Imam Hakim.
  1. Menurut Atha, hadits-hadits tersebut Mauquf.
  2. Kata Imam Hakim hadits mengenai muntah tersebut shohih atas syarat Imam Bukhari dan Muslim.
  3. Berdasarkan hadits-hadits diatas menunjukkan bahwa orang yang sedang shaum, kemudian muntah-muntah,
  4. jika tidak disengaja maka tidak batal shaumnya, dengan demikian, bagi yang sengaja muntah tadi, wajib membayar ganti (qodho).
  5. Yang berpendapat, bahwa yang dengan sengaja muntah dapat membatalkan shaum adalah: Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Umar, Zaid bin Arqam, Zaid bin Ali, Imam Syafi’i, An-Nashir dan Imam Yahya.
  6. Tetapi menurut Ibnu Mas’ud, Ikrimah, Al-Hadi dan Al-Qasim, bahwa hal tersebut tidak sampai membatalkan shaum, baik sengaja maupun tidak sengaja, asalkan dia tidak sampai menelannya.
  7. Adapun yang berpendapat, bahwa muntah dengan sengaja dapat membatalkan shaum diperkuat oleh sebuah hadits yang ditakhrij oleh Imam Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzy, An-Nasai, Ibnu Hibban, Daruquthni, Al-Baihaqy, At- Thobroni dan Al-Hakim dari Abu Darda.
عَنْ أَبِى الدَّرْدَاءِ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَاءَ فَأَفْطَرَ.
“Dari Abu Darda: Sesungguhnya Rasulullah pernah muntah lalu beliau berbuka. (lihat SAD: I: 549/550:2381)
Hanya saja kata Imam Ahmad dan Al-Baihaqi hadits tersebut isnadnya diperselisihkan.
Kesimpulan:
 

Dari hasil silang pendapat diatas, maka dapat diambil kesimpulan, bahwa:

  • Jika orang dalam keadaan shaum lalu dia muntah dengan tidak sengaja, maka tidak membatalkan shaum (lihat hadits mauquf Abu Hurairah no:I/II) diatas.
  • Jika muntahnya sengaja (sama berbuat sesuatu yang laghw/sia-sia) maka shaumnya batal dan dia wajib membayar qodho.

Artikel Lainnya

Artikel ini memiliki

0 Komentar

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Info Sekolah

Pesantren Missi Islam Pusat Jakarta

NPSN 510031720021
Jln. Alur Laut Gg. Waru 1 RT.005 RW.03 Kp. Walang Kel. Rawabadak Selatan Kec. Koja, Jakarta Utara
TELEPON 021 4354582
EMAIL missiislampusat@gmail.com
WHATSAPP 6285883828202

Member Ustadz

TABUNGAN AKHIRAT

Bagi siapa saja kaum muslimin dan muslimat yang hendak menyalurkan infaq/ shodaqohnya untuk keperluan operasional harian pesantren termasuk makan para santri, bisa transfer ke :

No Rekening : ( 451 ) 700 995 912 7

Bank : BSI

A/N : Yayasan Missi Islam Kaaffah

Konfirmasi : 0858 8382 8202

semoga infaq/ shodaqoh para muhsinin menjadi amal ibadah dan pemberat timbangan di akhirat Amin...

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x