Muntah-Muntah Ketika Shaum
1. JSH: II: III: 716
عَنِ ابْنِ سِيْرِيْنَ عَنْ أَبِى هُرَ يْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ قَالَ: مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْئُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ.
Dari Ibnu Sirin dari Abu Hurairah, sesungguhnya Nabi telah berkata: Siapa saja yang terpaksa muntah, maka tidak ada qodho baginya dan siapa saja yang muntah dengan sengaja, maka baginya harus mengqodho (shaumnya).
2. SAD: I: 549: 2380
عَنْ أَبِى هُرَ يْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : مَنْ ذَرَعَهُ قَيْئٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنْ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ.
Dari Abu Hurairah telah berkata; Rasulullah berkata: Siapa saja yang dengan terpaksa muntah, dan dia sedang shaum, maka baginya tidak wajib mengqodho dan jika dengan sengaja ia muntah, maka ia wajib mengqodhonya.
Keterangan:
Hadits diatas juga ditakhrij oleh Imam Ibnu Hibban, Imam Daruquthni dan Imam Hakim.
- Menurut Atha, hadits-hadits tersebut Mauquf.
- Kata Imam Hakim hadits mengenai muntah tersebut shohih atas syarat Imam Bukhari dan Muslim.
- Berdasarkan hadits-hadits diatas menunjukkan bahwa orang yang sedang shaum, kemudian muntah-muntah,
- jika tidak disengaja maka tidak batal shaumnya, dengan demikian, bagi yang sengaja muntah tadi, wajib membayar ganti (qodho).
- Yang berpendapat, bahwa yang dengan sengaja muntah dapat membatalkan shaum adalah: Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Umar, Zaid bin Arqam, Zaid bin Ali, Imam Syafi’i, An-Nashir dan Imam Yahya.
- Tetapi menurut Ibnu Mas’ud, Ikrimah, Al-Hadi dan Al-Qasim, bahwa hal tersebut tidak sampai membatalkan shaum, baik sengaja maupun tidak sengaja, asalkan dia tidak sampai menelannya.
- Adapun yang berpendapat, bahwa muntah dengan sengaja dapat membatalkan shaum diperkuat oleh sebuah hadits yang ditakhrij oleh Imam Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzy, An-Nasai, Ibnu Hibban, Daruquthni, Al-Baihaqy, At- Thobroni dan Al-Hakim dari Abu Darda.
عَنْ أَبِى الدَّرْدَاءِ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَاءَ فَأَفْطَرَ.
“Dari Abu Darda: Sesungguhnya Rasulullah pernah muntah lalu beliau berbuka. (lihat SAD: I: 549/550:2381)
Hanya saja kata Imam Ahmad dan Al-Baihaqi hadits tersebut isnadnya diperselisihkan.
Kesimpulan:
Dari hasil silang pendapat diatas, maka dapat diambil kesimpulan, bahwa:
- Jika orang dalam keadaan shaum lalu dia muntah dengan tidak sengaja, maka tidak membatalkan shaum (lihat hadits mauquf Abu Hurairah no:I/II) diatas.
- Jika muntahnya sengaja (sama berbuat sesuatu yang laghw/sia-sia) maka shaumnya batal dan dia wajib membayar qodho.
0 Komentar