Pasal 7 : Kambing jantan atau betina
Kambing yang dijadikan untuk Aqiqah boleh kambing jantan boleh juga betina.
Seperti didalam kitab Nailul Author jilid 5 halaman 149 dinyatakan :
عَنْ أُمِّ كُرْزٍ الكَعُبِيَّةِ رع أَنَّهَا سَأَلَتْ رَسُوْلَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ اْلعَقِيْقَةِ فَقَالَ : نَعَمْ ، عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ اْلأُنْثَى وَاحِدَةٌ لَايَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَوْ إِنَاثًا ( رواه أحمد والترمذى وصحيحين ).
Dari Ummu kurzin Al-kabiyah ra. Bahwa ia pernah bertanya kepada Rosuulloh SAW tentang Aqiqoh, kemudian beliau menjawab : yah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama bagusnya dan untuk anak perembuan seekor, baik jantan adanya maupun betina. HR. Ahmad dan Tirmidzi dan ia Shohihaini.
Keterangan :
- Aqiqah itu boleh menggunakan kambing jantan boleh juga kambing betina.
- Yang penting kambing itu bagus. Artinya sehat dan gemuk tidak memandang jantan atau betina.
Pasal 8 : Disyari`atkan menggunduli rambut bayi yang baru lahir.
I. Didalam kitab Al-Fathur-Robbani jilid 13 halaman 126 dijelaskan :
عَنْ أَبِى رَافِعٍ مَوْلَى رَسُوْلِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رع قَالَ : لَمَّا وَلَدَتْ فَاطِمَةُ حَسَنًا قَالَتْ : أَلَّا أَعُقَّ عَنِ ابْنِي بِدَمٍ ؟ قَالَ : لَا وَلَكِنْ اِحْلِقِيْ رَأْسَهُ وَتَصَدَّقِي بِوَزْنِ شَعْرِهِ مِنْ فِضَّةٍ عَلَى الـمَسَاكِيْنِ ( رواه أحمد ).
Dari Abu Rofi Maula Rosululloh SAW ra telah berkata : ketika Fatimah melahirkan Hasan, ia berkata : mestikah aku mengaqiqohkan anakku dengan menyembelihkan kambing ? beliau menjawab, tidak tetapi cukup kamu cukur kepalanya dan sedekahkanlah dengan seberat rambutnya dengan perak untuk orang-orang miskin. HR. Ahmad.
II. Hadits riwayat jama`ah kecuali muslim :
عَنْ سَلْمَانِ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِيِّ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَعَ الغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ فَأَهْرِقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيْطُوا عَنْهُ اْلأَذَى ( رواه الجماعة إلا مسلما ).
Dari Salman bin Amir Ad-Dhobi, ia berkata : Rosululloh SAW berkata : dengan/ bersama kelahiran anak ada Aqiqoh maka tumpahkanlah darah/ sembelihlah kambing dan bersihkanlah kotoran darinya (kepalanya). HR. Jama`ah kecuali Muslim.
Keterangan
1. Di dalam Nailul Author Jilid 5 halaman 150 dijelaskan tentang ucapannya : bersihkanlah kotoran darinya ( وأميطوا عنه الأذى )
الـمُرَادُ إِحْلِقُوا عَنْهُ شَعْرَ رَأْسِهِ كَمَا فِى الْحَدِيْثِ بَعْدَهُ
Yang dimaksud adalah gundulilah rambut kepalanya sebagaimana hadits sesudahnya.
دَلَّ اْلحَدِيْثَانِ عَلَى أَنَّ اْلحَلْقَ وَاجِبٌ لِوُرُوْدِ اْلأَمْرِ فِيْهِ وَعَدَمِ اْلقَرِيْنَةِ الصَّارِفَةِ عَنْهَ .
2. Dua hadits tersebut menunjukan, bahwa mencukur/ menggunduli rambut itu wajib karena Amer (pada Hadits itu menunjukan kepada wajib karena tidak ada qorinah yang memalingkan kepada arti lain)
3. Jadi jelaslah bahwa menggunduli rambut kepala bayi yang baru lahir adalah wajib, tetapi waktu menggundulinya tidak harus hari ketujuh.
bersambung…
Tinggalkan Komentar