PESANTREN GRATIS DI JAKARTA UTARA YANG DIDIRIKAN PADA TAHUN 1983 OLEH UST. ABDULLAH HANAFI PESANTREN GRATIS DI JAKARTA UTARA YANG DIDIRIKAN PADA TAHUN 1983 OLEH UST. ABDULLAH HANAFI PESANTREN GRATIS DI JAKARTA UTARA YANG DIDIRIKAN PADA TAHUN 1983 OLEH UST. ABDULLAH HANAFI PESANTREN GRATIS DI JAKARTA UTARA YANG DIDIRIKAN PADA TAHUN 1983 OLEH UST. ABDULLAH HANAFI PESANTREN GRATIS DI JAKARTA UTARA YANG DIDIRIKAN PADA TAHUN 1983 OLEH UST. ABDULLAH HANAFI PESANTREN GRATIS DI JAKARTA UTARA YANG DIDIRIKAN PADA TAHUN 1983 OLEH UST. ABDULLAH HANAFI
PESANTREN GRATIS DI JAKARTA UTARA YANG DIDIRIKAN PADA TAHUN 1983 OLEH UST. ABDULLAH HANAFI PESANTREN GRATIS DI JAKARTA UTARA YANG DIDIRIKAN PADA TAHUN 1983 OLEH UST. ABDULLAH HANAFI PESANTREN GRATIS DI JAKARTA UTARA YANG DIDIRIKAN PADA TAHUN 1983 OLEH UST. ABDULLAH HANAFI PESANTREN GRATIS DI JAKARTA UTARA YANG DIDIRIKAN PADA TAHUN 1983 OLEH UST. ABDULLAH HANAFI PESANTREN GRATIS DI JAKARTA UTARA YANG DIDIRIKAN PADA TAHUN 1983 OLEH UST. ABDULLAH HANAFI PESANTREN GRATIS DI JAKARTA UTARA YANG DIDIRIKAN PADA TAHUN 1983 OLEH UST. ABDULLAH HANAFI
05Mei2020

Ikhtilaf Ulama Mengenai keluarnya Mu’takif dari Masjid

Ikhtilaf Ulama Mengenai keluarnya Mu’takif dari Masjid.
    Ada perbedaan pendapat mengenai orang yang sedang I’tikaf keluar dari Masjid.
Pertama:
1.     Pendapat yang dikemukakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Bari dari Ali bin Abi Thalib, Ibrahim An-Nakhai dan Hasan Al-Bashri, bahwa apabila seseorang yang sedang I’tikaf melayat jenazah atau menjenguk orang yang sakit atau keluar untuk melakukan sholat Jum’at, maka batal-lah I’tikafnya. Pendapat ini diikuti oleh para Ulama Kuffah dan Ibnul-Mundzir.
Kedua:
2.     Imam Syafii, As-Tsauri dan Ishaq berpendapat, apabila sewaktu memulai I’tikaf, disyaratkan atau meniatkan untuk melakukan sesuatu, maka I’tikafnya tidak batal, jika ternyata dia melakukannya.
Ketiga:
3.     Menurut Ulama-Ulama dari Madzhab Al-Hadi, boleh saja orang yang sedang I’tikaf keluar dari Masjid untuk melakukan sesuatu, tetapi harus siang hari pertengahan’
Keterangan:
Melihat ihktilaf tentang I’tikaf diatas, maka sesuai dengan istidlal/penunjukan dalil mengenai I’tikaf yang wajib dipegang sebagai dasar penetapan hukum adalah, hadits Rasulullah saw, yaitu riwayat Abu Daud nomor: 2473, yaitu “Orang yang I’tikaf tidak boleh menjenguk orang sakit, tidak boleh melayat jenazah, tidak boleh berjima, tidak boleh keluar kecuali buang hajat, harus disertai dengan shaum, harus didalam Masjid raya”. Inilah yang perlu diperhatikan bagi mu’takif.
Dibaca 517x
Lainnya

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

 

Please login to write comment.

Info Sekolah

Pesantren Missi Islam Pusat Jakarta

NPSN 510031720021
Jln. Alur Laut Gg. Waru 1 RT.005 RW.03 Kp. Walang Kel. Rawabadak Selatan Kec. Koja, Jakarta Utara
TELEPON 021 4354582
EMAIL missiislampusat@gmail.com
WHATSAPP 6285883828202

TABUNGAN AKHIRAT

Bagi siapa saja kaum muslimin dan muslimat yang hendak menyalurkan infaq/ shodaqohnya untuk keperluan operasional harian pesantren termasuk makan para santri, bisa transfer ke :

No Rekening : ( 451 ) 700 995 912 7

Bank : BSI

A/N : Yayasan Missi Islam Kaaffah

Konfirmasi : 0858 8382 8202

semoga infaq/ shodaqoh para muhsinin menjadi amal ibadah dan pemberat timbangan di akhirat Amin...