Dari Ummu Salamah terlah berkata, dari Nabi SAW :
.مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلَالُ ذِيْ الحِجَّةِ، فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ، وَلَامِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حتَّى يُضَحِّيَ
“Siapasaja yang memiliki sembelihan yang akan disembelih dan tampak hilal Dzulhijjah, maka jangan memotong sedikitpun rambut dan kukunya sampai menyembelih.” (HR. Muslim No. 1977 )
Keterangan :
Tinggalkan Komentar