Syarat yang boleh Ru’yatul Hilal
Siapakah yang bisa untuk menetapkan seseorang dapat melihat bulan ? Pada dasarnya, jika ada seseorang yang bersaksi bahwa ia telah melihat hilal, yang dipertanyakan hanyalah orang tersebut Muslim atau bukan, jika Muslim, maka bisa diterima, sebagaimana hadits Rasulullah shollallohu `alaihi wasallam sebagai berikut:
1. SN: II: 2: 132
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: رَأَ يْتُ الْهِلاَلَ. فَقَالَ: أَتَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله ُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ ؟ قَالَ: نَعَمْ. فَنَادَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنْ صُوْمُوْا.
Dari Ibnu Abbas, telah berkata: Ada seorang Arab dusun datang kepada Nabi shollallohu `alaihi wasallam, lalu ia berkata: Aku telah melihat hilal (tanggal satu) lalu beliau bertanya: Apakah kamu telah mengucapkan dua kalimah syahadah ? Ia menjawab: Sudah, kemudian Nabi shollallohu `alaihi wasallam mengumumkan agar mereka shaum.
2. SN: II: 2: 132
عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: أَبْصَرْتُ الْهِلاَلَ الَّيْلَةَ قَالَ: أَتَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله َ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: يَابِلاَلُ أَذِّنْ فِى النَّاسِ فَلْيَصُوْمَوْا غَدًا.
Dari Ikrimah dari Ibnu Abbas telah berkata: Ada seorang Arab dusun datang ke pada Nabi shollallohu `alaihi wasallam, lalu ia berkata: Pada malam ini aku telah melihat hilal, Nabi shollallohu `alaihi wasallam bertanya: Apakah engkau telah bersyahadat ? Ia menjawab: Sudah. Beliau berkata: Ya Bilal beritahukan kepada manusia agar mereka besok shaum.
3. SN: II: 2: 132
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ زَيْدِ بْنِ الْخَطَّابِ أَ نَّهُ خَطَبَ النَّاسَ فِى الْيَوْمِ الَّذِى يُشَكُّ فِيْهِ فَقَالَ: أَلاَّ إِ نِّى جَالَسْتُ أَصْحَابَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَسَأَ لْتُهُمْ وَأَ نَّهُمْ حَدِّثُوْنِيْ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَانْسُكُوْا لَهَا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكَمْ فَاطْمِلُوْا ثَلاَثِيْنَ فَإِنْ شَهِدَ شَاهِدَانِ فَصُوْمُوْا وَأَفْطِرُوْا.
Dari Abdur-Rohman bin Zaid Al-Khotthob, bahwasanya ia pernah berpidato kepada orang banyak tentang hari yang diragukan (apakah telah masuk bulan Romadhon ataukah belum). Kata Abdur-Rohman: Ingatlah bahwa aku telah bergaul/duduk bersama-sama dengan para shohabat Rasulullah shollallohu `alaihi wasallam dan aku telah bertanya kepada mereka, bahwa mereka telah menceritakan kepadaku, sesungguhnya Rasulullah saw pernah berkata: Shaumlah kamu berdasarkan ru’yah hilal dan berbukalah kamu berdasarkan ru’yatul hilal dan (ketika) ber-Idhul-Adha, jika keadaan kalian terhalang oleh mendung, maka genapkanlah hitungan bulan itu menjadi 30 hari, tetapi jika ada dua orang yang mau menjadi saksi (bahwa mereka telah melihat bulan) maka shaumlah dan berlebaran (berbuka).
Keterangan:
Melihat hadits-hadits diatas, bahwa bisa menjadi saksi melihat bulan yaitu: Cukup orang yang sudah bersyahadah (orang Muslim) minimal seorang atau dua orang
0 Komentar