عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: صَامَ النَّبِيُّ عَاشُوْرَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تُرِكَ.
Dari Ibnu Umar ra telah berkata: Nabi shaum Asyuro dan beliau perintahkan (para shohabatnya) untuk shaum Asyuro, tetapi ketika di fardhukan shaum Romadhon, Asyuro ditinggalkan.
Keterangan:
1.Dua buah hadits Bukhory ini, menjelaskan, bahwa bulan Romadhon adalah bulan di fardhukan shaum
2. Sebelum bulan Romadhon menjadi ketetapan bulan wajibnya shaum yaitu Asyuro yangmenjadi ketetapan kewajiban shaum
3. Kemudian Asyuro adalah di nasakh oleh Romadhon, maka beliau dan para shohabatnya meninggalkannya
Romadhon Bulan Diwajibkan Shaum
Bulan Romadhon menjadi bulan sebagai diwajibkannya shaum. Maksudnya shaum yang Allah wajibkan kepada orang-orang mukmin itu jatuh pada bulan Romadhon, tidak pada bulan selain Romadhon. Hal ini tidak bisa dirubah-rubah, karena merupakan ketetapan Allah. Hal tersebut dijelaskan:
1. Qs: 2: 183 dan 185
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,”
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْءَانُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ…..
& “Bulan Ramadhan, bulan yang didalamnya diturunkan Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). maka, siapa saja diantara kamu yang menyaksikan bulan (tanggal satu) diantara kamu maka shaumlah.”
Keterangan:
Pada ayat tersebut dijelaskan bahwa:
Shaum wajib itu pada bulan Romadhon
Al-Qur’an juga turun pada bulan Romadhon
Ru’yah juga diperintahkan untuk memulainya shaum
2. SB: I: 2: 225
عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللهِ أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ..أَخْبِرْ نِيْ مَا فَرَضَ الله ُ مِنَ الصِّيَامِ فَقَالَ: شَهْرُ رَمَضَانَ.
Dari Tholhah bin Ubaidillah, bahwa orang Arab gunung datang kepada Rasulullah saw… Ceritakanlah kepadaku apa yang telah Allah wajibkan kepadaku dari shaum? Maka beliau menjawab: Bulan Romadhon.
3. SB: I: 2: 226
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: صَامَ النَّبِيِ عَاشُوْرَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تُرِكَ. وَكَانَ عَبْدُ الله ِ لاَ يَصُوْمُهُ إِلاَّ أَنْ يُوَافِقَ صَوْمَهُ.
Dari Ibnu Umar ra telah berkata: Nabi saw shaum pada hari Asyuro bahkan beliau perintahkan agar shaum Asyuro itu, mereka ketika Romadhon difardhukan (sebagai bulan puasa) Asyuro ditinggalkan. Dan Ibnu Umar (Abdullah) tidak shaum kecuali yang bertepatan (dengan hari yang biasa ia shaum)
4. SB: I: 2: 226
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ الله ُعَنْهَا أَنَّ قُرَ يْشًا كَانَتْ تَصُوْمُ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ فِى الْجَاهِلِيَّةِ ثُمَّ أَمَرَ رَسُولُ اللهِ بِصِيَامِهِ حَتَّى فُرِضَ رَمَضَانُ.
Dari Aisyah ra sesungguhnya orang Quraisy shaum pada hari Asyuro pada zaman jahiliyah, kemudian Rasulullah Bmemerintahkan agar mempuasakannya sampai difardhukan shaum Romadhon.
5. SN: II: 4: 121
عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللهِ أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ ثَائِرُ الرَّأْسِ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ. أَخْبِرْ نِى بِمَاافْتَرَضَ الله ُ عَلَيَّ مِنَ الصِّيَامِ قَالَ: صِيَامُ شَهْرِ رَمَضَانَ إِلاَّ أَنْ تَطَوُّعَ شَيْئاً.
Dari Tholhah bin Ubaidillah, sesungguhnya seorang Arab dusun datang kepada Rasulullah dengan kepala kumal, lalu ia bertanya: Ya Rasulullah. Ceritakan kepadaku apa saja yang Allah wajibkan kepadaku tentang shaum. Beliau menjawab: Shaum bulan Romadhon kecuali sesuatu yang sunnah… Al-Hadits.
Keterangan:
Melihat dan meneliti hadits diatas dapat diambil pengertian bahwa:
a.Puasa/shaum yang wajib itu jatuh pada bulan Romadhon
b.Sebelum Romadhon menjadi bulan diwajibkan, Rasulullah shaum Asyuro, bahkan orang-orang Quraisy juga shaum.
c.Setelah Romadhon ditetapkan, sebagai bulan diwajibkan shaum, maka Asyuro ditinggalkan.
d.Maka shaum Asyuro dimansukh, sebagai nasakh ada shaum Romadhon.
Shaum Nadzar
Arti Nadzar:
Nadzar yaitu janji untuk melakukan sesuatu kebaikan kepada Allah swt untuk mendekatkan diri kepada-Nya baik dengan syarat ataupun tidak (lihat Tahqiq Qs: Dep. Agama no 171 hal:67)
Misalnya
Jika (si fulan) berhasil didalam ujian/bekerja ia akan berpuasa selama tiga hari
Hukum Nadzar Shaum atau shaum Nadzar ini adalah wajib.
Dalil-dalil yang menunjukkan tentang Nadzar itu wajib dikerjakan:
1. Qs: 2: 270
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ الله َ يَعْلَمُهُ وَمَا لِلظَّالِمِيْنَ مِنْ أَنْصَارٍ.
& “Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang yang berbuat zholim tidak ada seorang penolongpun baginya”
2. Qs: 22: 29
ثُمَّ لْيَقْضُوْا اتَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُفُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّ فُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ.
& “Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka, dan hendaklah mereka melakukan thowaf di rumah yang tua itu (Baitullah).
3, Qs: 76: 7
يُوْفُوْنَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُوْنَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيْرًا.
“Mereka menunaikan nadzar dan mereka takut pada suatu hari yang bahayanya merata dimana-mana”
Keterangan:
1.Qs: 2: 270, Qs: 22: 29 dan Qs: 76: 7 menjelaskan kepada kita bahwa nadzar itu harus dilaksanakan
2.Dengan begitu, bahwa setiap orang yang bernadzar, maka wajib dilaksanakan nadzarnya itu, termasuk nadzar puasa/shaum.
0 Komentar