Info Sekolah
Sabtu, 07 Des 2024
  • PESANTREN GRATIS DI JAKARTA UTARA YANG DIDIRIKAN PADA TAHUN 1983 OLEH UST. ABDULLAH HANAFI
  • PESANTREN GRATIS DI JAKARTA UTARA YANG DIDIRIKAN PADA TAHUN 1983 OLEH UST. ABDULLAH HANAFI

Tata Tertib Pesantren Missi Islam

Selasa, 11 Januari 2022

بســم الله الرحمـن الرحيــم  

PERATURAN / TATA TERTIB PESANTREN MISSI ISLAM PUSAT    

BAB  I  

PASAL I STATUS SANTRI  

  1. Yang dimaksud dengan santri Pesantren Missi Islam Pusat ialah setiap pelajar putra dan putri Islam yang mukim dan telah memenuhi persyaratan belajar di Pesantren Missi Islam Pusat.
  2. Telah mendapat persetujuan Kepala Pesantren atau Wakil Kepala Pesantren.

   PASAL  II BELAJAR  

  1. Tahun ajaran dimulai pada tanggal 15 Syawal sampai dengan 7 Romadhon.
  2. Waktu belajar setiap hari pada waktu-waktu yang telah ditentukan.
  3. Santri harus sudah berada di kelas lima menit sebelum pelajaran dimulai.
  4. Setiap santri diwajibkan mengikuti pelajaran-pelajaran tambahan di pesantren.
  5. Memasuki kelas harus tertib dan sopan dengan akhlaqul karimah.
  6. Waktu-waktu kosong pada masing-masing kelas agar dimanfaatkan untuk belajar sendiri atau kelompok.
  7. Dilarang membuat gaduh/berisik dengan berteriak atau memukul benda, dan lain-lain selama dalam kelas.
  8. Tidak diperkenankan meninggalkan kelas, kecuali dengan izin pengajar yang bersangkutan.
  9. Keterlambatan mengiluti pelajaran hanya diperkenankan apabila ada halangan yang tidak dapat dihindari.
  10. Tidak dibenarkan pulang mendahului pada hari belajar maupun memjelang liburan.
  11. Semua kegiatan harus dihentikan bila sudah masuk waktu.

   PASAL  III BAHASA  

  1. Setiap santri dianjurkan berbahasa Indonesia yang baik di dalam maupun di luar pesantren.
  2. Setiap santri dianjurkan melazimkan berbahasa Arab di lingkungan pesantren.
  3. Tidak boleh mempergunakan bahasa yang kotor, kasar, tidak mendidik, tidak Islami yang dapat menyinggung perasaan orang lain/di luar akhlaq Islam.

   PASAL  IV AKHLAQ  

  1. Setiap santri wajib berakhlaq mulia di dalam dan di luar pesantren.
  2. Dilarang berduaan dengan yang bukan mahrom, pacaran, berkirim surat, telepon, dan lain-lain.
  3. Hormat-menghormati sesama santri.
  4. Menghormati kepada Asatidz/Pembimbing dan pengurus pesantren.
  5. Berlaku baik/berbuat ihsan kepada kedua orang tua.
  6. Berlaku amanah atas hak orang lain.
  7. Memelihara ketertiban dan keamanan barang, tempat dan anggota santri.
  8. Taat kepada pendidik, kecuali perintah yang menyimpang dari Islam.
  9. Berlaku baik kepada tetangga pesantren dan para tamu pesantren.
  10. Dilarng merokok di lingkungan dan di luar pesantren.
  11. Dilarang memakai/memanfaatkan barang milik orang lain tanpa seizinnya.
  12. Dilarang membawa barang-barang yang dapat merusak badan, hati dan pikiran ke dalam pesantren, seperti : narkoba, buku bacaan, gambar, tape, dan lain-lain yang tidak Islami.

   PASAL  V PAKAIAN  

  1. Berpakaian yang sesuai dengan syari’at Islam.
  2. Berpakaian seragam sebagaimana yang telah ditentukan pada waktu belajar di kelas.
  3. Dilarang berpakaian mode non muslim di dalam dan di luar pesantren.
  4. Santri dilarang memakai perhiasan yang berlebihan.

   PASAL  VI KEBERSIHA DAN KESEHATAN  

  1. Kebersihan dan kesehatan harus selalu dijaga/dipelihara disegala bidang semaksimal mungkin.
  2. Dilarang membuang sampah, meludah, meletakkan pakaiana/barang milik pribadi atau milik pesantren di sembarang tempat, kecuali pada tempat yang layak, pantas atau yang telah ditentukan.
  3. Setiap santri dianjurkan berolah raga menurut kemampuan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
  4. Tidak dibenarkan berolah raga yang dapat mengakibatkan terganggunya acara pokok/belajar dan membahayakan.

   PASAL VII RAPORT  

  1. Raport harus dikembalikan setelah dibubuhi tanda tangan orang tua atau walinya.
  2. Dilarang menambah atau membubuhi tulisan apapun.

   PASAL VIII INVENTARIS/PERLENGKAPAN  

  1. Setiap santri harus memiliki alat-alat belajar dan alat-alat keperluan sehari-hari sendiri.
  2. Seluruh santri diharuskan menjaga/memelihara barang milik pesantren.
  3. Dilarang mengganggu/merusak barang-barang/alat-alat milik pesantren, seperti : corat-coret, menghancurkan, dan lain-lain.
  4. Dilarang mengganggu/merusak barang-barang/alat-alat milik orang lain.
  5. Barang-barang yang rusak atau hilang oleh santri wajib diganti oleh santri itu sendiri.

   PASAL  IX HARI-HARI LIBUR  

  1. Tiap hari Jum’at.
  2. Tanggal 8 Romadhon sampai dengan 14 Syawal.
  3. Tanggal 9 Dzulhijjah sampai dengan 13 Dzulhijjah.
  4. Sesuai ketentuan kepala pesantren.

   PASAL  X SURAT-SURAT  

  1. Santri bila terlambat masuk, sakit atau lainnya harus mengirim surat izin ke pesantren.
  2. Surat izin dianggap sah apabila dibubuhi tanda tangan pengurus/orang tua/wali.
  3. Kepala dan Wakil pesantren berhak untuk mensortir/membuka surat-surat yang masuk untuk santri dan menahannya.

    PASAL XI IBADAH  

  1. Sholat fardlu harus berjama’ah.
  2. Setiap santri selain melaksanakan ibadah fardlu supaya membiasakan juga melaksanakan ibadah-ibadah yang sunnah, seperti : Shoum Senin dan Kamis, Sholat Sunnah, Qiyamul Lail, dan lain-lainnya.
  3. Menjauhi segala perbuatan ibadah dan aqidah/bid’ah/syirik yang dilarang oleh Alloh SWT. yang kecil maupun yang besar.
  4. Mengamalkan dan melazimkan perbuatan-perbuatan baik yang mengandung ibadah.

   PASAL  XII MAKAN DAN WAKTU ISTIRAHAT  

  1. Makan dan tidur harus di tempat dan waktu yang telah ditentukan.
  2. Tidak diperkenankan membeli makanan/jajanan yang berlebihan.
  3. Waktu menerima tamu pada hari libur atau pada waktu yang tidak mengganggu belajar.
  4. Tidak boleh menerima tamu atau telepon pada waktu belajar, tugas piket atau istirahat/tidur.
  5. Dilarang menerima tamu yang bukan mahrom.
  6. Tidak dibenarkan menerima tamu untuk menginap, kecuali ada izin dari pengurus pesantren.
  7. Waktu-waktu di luar jam belajar dimanfaatkan sebaik-baiknya, seperti : keterampilan, cerdas cermat, dan lain-lain.
  8. Dilarang keluar komplek pesantren, kecuali ada izin dari pengurus yang disertai surat izin yang telah ditanda tangani.

   BAB  II  

PASAL  XIII PELANGGARAN  

  1. Sengaja dan sadar dengan pengetahuannya berbuat dosa besar, maka putus statusnya sebagai santri Pesantren Missi Islam Pusat.
  2. Pelanggaran terhadap tata tertib pesantren karena belum tahu dan tidak sengaja akan diberi peringatan oleh kepala/wakil kepala pesantren/ketua/wakil bidang kesantrian/ketua santri disertai hukuman ringan.
  3. Pelanggaran tata tertib pesantren yang disengaja akan diberi peringatan pertama oleh kepala/wakil kepala pesantren/ketua/wakil bidang kesantrian/ketua santri disertai hukuman.
  4. Jika mengulangi lagi akan diberi peringatan kedua secara tertulis oleh kepala/wakil kepala pesantren/ketua/wakil bidang kesantrian disertai hukuman.
  5. Jika mengulangi lagi akan diberi peringatan ketiga sebagai peringatan terakhir secara tertulis oleh kepala/wakil kepala pesantren.
  6. Jika masih tetap mengulangi lagi dan tidak berubah menjadi baik, maka akan dikembalikan kepada orang tua/walinya disertai surat pengembalian santri.

     BAB  III  

PASAL XIV LAIN-LAIN  

  1. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib/peraturan pesantren ini akan diatur kemudian oleh kepala pesantren sesuai dengan keadaan dan kebutuhannya.

Lainnya

Terbit : 22 Sep 2022

Pembagian Raport & Liburan

Terbit : 5 Jan 2022

Jadwal Interpersonal Santri

Terbit : 22 Sep 2022

Ujian Semester Ganjil 1444 H

Info Sekolah

Pesantren Missi Islam Pusat Jakarta

NPSN 510031720021
Jln. Alur Laut Gg. Waru 1 RT.005 RW.03 Kp. Walang Kel. Rawabadak Selatan Kec. Koja, Jakarta Utara
TELEPON 021 4354582
EMAIL missiislampusat@gmail.com
WHATSAPP 6285883828202

Member Ustadz

TABUNGAN AKHIRAT

Bagi siapa saja kaum muslimin dan muslimat yang hendak menyalurkan infaq/ shodaqohnya untuk keperluan operasional harian pesantren termasuk makan para santri, bisa transfer ke :

No Rekening : ( 451 ) 700 995 912 7

Bank : BSI

A/N : Yayasan Missi Islam Kaaffah

Konfirmasi : 0858 8382 8202

semoga infaq/ shodaqoh para muhsinin menjadi amal ibadah dan pemberat timbangan di akhirat Amin...