بســم الله الرحمـن الرحيــم
PERATURAN / TATA TERTIB PESANTREN MISSI ISLAM PUSAT
BAB I
PASAL I STATUS SANTRI
- Yang dimaksud dengan santri Pesantren Missi Islam Pusat ialah setiap pelajar putra dan putri Islam yang mukim dan telah memenuhi persyaratan belajar di Pesantren Missi Islam Pusat.
- Telah mendapat persetujuan Kepala Pesantren atau Wakil Kepala Pesantren.
PASAL II BELAJAR
- Tahun ajaran dimulai pada tanggal 15 Syawal sampai dengan 7 Romadhon.
- Waktu belajar setiap hari pada waktu-waktu yang telah ditentukan.
- Santri harus sudah berada di kelas lima menit sebelum pelajaran dimulai.
- Setiap santri diwajibkan mengikuti pelajaran-pelajaran tambahan di pesantren.
- Memasuki kelas harus tertib dan sopan dengan akhlaqul karimah.
- Waktu-waktu kosong pada masing-masing kelas agar dimanfaatkan untuk belajar sendiri atau kelompok.
- Dilarang membuat gaduh/berisik dengan berteriak atau memukul benda, dan lain-lain selama dalam kelas.
- Tidak diperkenankan meninggalkan kelas, kecuali dengan izin pengajar yang bersangkutan.
- Keterlambatan mengiluti pelajaran hanya diperkenankan apabila ada halangan yang tidak dapat dihindari.
- Tidak dibenarkan pulang mendahului pada hari belajar maupun memjelang liburan.
- Semua kegiatan harus dihentikan bila sudah masuk waktu.
PASAL III BAHASA
- Setiap santri dianjurkan berbahasa Indonesia yang baik di dalam maupun di luar pesantren.
- Setiap santri dianjurkan melazimkan berbahasa Arab di lingkungan pesantren.
- Tidak boleh mempergunakan bahasa yang kotor, kasar, tidak mendidik, tidak Islami yang dapat menyinggung perasaan orang lain/di luar akhlaq Islam.
PASAL IV AKHLAQ
- Setiap santri wajib berakhlaq mulia di dalam dan di luar pesantren.
- Dilarang berduaan dengan yang bukan mahrom, pacaran, berkirim surat, telepon, dan lain-lain.
- Hormat-menghormati sesama santri.
- Menghormati kepada Asatidz/Pembimbing dan pengurus pesantren.
- Berlaku baik/berbuat ihsan kepada kedua orang tua.
- Berlaku amanah atas hak orang lain.
- Memelihara ketertiban dan keamanan barang, tempat dan anggota santri.
- Taat kepada pendidik, kecuali perintah yang menyimpang dari Islam.
- Berlaku baik kepada tetangga pesantren dan para tamu pesantren.
- Dilarng merokok di lingkungan dan di luar pesantren.
- Dilarang memakai/memanfaatkan barang milik orang lain tanpa seizinnya.
- Dilarang membawa barang-barang yang dapat merusak badan, hati dan pikiran ke dalam pesantren, seperti : narkoba, buku bacaan, gambar, tape, dan lain-lain yang tidak Islami.
PASAL V PAKAIAN
- Berpakaian yang sesuai dengan syari’at Islam.
- Berpakaian seragam sebagaimana yang telah ditentukan pada waktu belajar di kelas.
- Dilarang berpakaian mode non muslim di dalam dan di luar pesantren.
- Santri dilarang memakai perhiasan yang berlebihan.
PASAL VI KEBERSIHA DAN KESEHATAN
- Kebersihan dan kesehatan harus selalu dijaga/dipelihara disegala bidang semaksimal mungkin.
- Dilarang membuang sampah, meludah, meletakkan pakaiana/barang milik pribadi atau milik pesantren di sembarang tempat, kecuali pada tempat yang layak, pantas atau yang telah ditentukan.
- Setiap santri dianjurkan berolah raga menurut kemampuan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
- Tidak dibenarkan berolah raga yang dapat mengakibatkan terganggunya acara pokok/belajar dan membahayakan.
PASAL VII RAPORT
- Raport harus dikembalikan setelah dibubuhi tanda tangan orang tua atau walinya.
- Dilarang menambah atau membubuhi tulisan apapun.
PASAL VIII INVENTARIS/PERLENGKAPAN
- Setiap santri harus memiliki alat-alat belajar dan alat-alat keperluan sehari-hari sendiri.
- Seluruh santri diharuskan menjaga/memelihara barang milik pesantren.
- Dilarang mengganggu/merusak barang-barang/alat-alat milik pesantren, seperti : corat-coret, menghancurkan, dan lain-lain.
- Dilarang mengganggu/merusak barang-barang/alat-alat milik orang lain.
- Barang-barang yang rusak atau hilang oleh santri wajib diganti oleh santri itu sendiri.
PASAL IX HARI-HARI LIBUR
- Tiap hari Jum’at.
- Tanggal 8 Romadhon sampai dengan 14 Syawal.
- Tanggal 9 Dzulhijjah sampai dengan 13 Dzulhijjah.
- Sesuai ketentuan kepala pesantren.
PASAL X SURAT-SURAT
- Santri bila terlambat masuk, sakit atau lainnya harus mengirim surat izin ke pesantren.
- Surat izin dianggap sah apabila dibubuhi tanda tangan pengurus/orang tua/wali.
- Kepala dan Wakil pesantren berhak untuk mensortir/membuka surat-surat yang masuk untuk santri dan menahannya.
PASAL XI IBADAH
- Sholat fardlu harus berjama’ah.
- Setiap santri selain melaksanakan ibadah fardlu supaya membiasakan juga melaksanakan ibadah-ibadah yang sunnah, seperti : Shoum Senin dan Kamis, Sholat Sunnah, Qiyamul Lail, dan lain-lainnya.
- Menjauhi segala perbuatan ibadah dan aqidah/bid’ah/syirik yang dilarang oleh Alloh SWT. yang kecil maupun yang besar.
- Mengamalkan dan melazimkan perbuatan-perbuatan baik yang mengandung ibadah.
PASAL XII MAKAN DAN WAKTU ISTIRAHAT
- Makan dan tidur harus di tempat dan waktu yang telah ditentukan.
- Tidak diperkenankan membeli makanan/jajanan yang berlebihan.
- Waktu menerima tamu pada hari libur atau pada waktu yang tidak mengganggu belajar.
- Tidak boleh menerima tamu atau telepon pada waktu belajar, tugas piket atau istirahat/tidur.
- Dilarang menerima tamu yang bukan mahrom.
- Tidak dibenarkan menerima tamu untuk menginap, kecuali ada izin dari pengurus pesantren.
- Waktu-waktu di luar jam belajar dimanfaatkan sebaik-baiknya, seperti : keterampilan, cerdas cermat, dan lain-lain.
- Dilarang keluar komplek pesantren, kecuali ada izin dari pengurus yang disertai surat izin yang telah ditanda tangani.
BAB II
PASAL XIII PELANGGARAN
- Sengaja dan sadar dengan pengetahuannya berbuat dosa besar, maka putus statusnya sebagai santri Pesantren Missi Islam Pusat.
- Pelanggaran terhadap tata tertib pesantren karena belum tahu dan tidak sengaja akan diberi peringatan oleh kepala/wakil kepala pesantren/ketua/wakil bidang kesantrian/ketua santri disertai hukuman ringan.
- Pelanggaran tata tertib pesantren yang disengaja akan diberi peringatan pertama oleh kepala/wakil kepala pesantren/ketua/wakil bidang kesantrian/ketua santri disertai hukuman.
- Jika mengulangi lagi akan diberi peringatan kedua secara tertulis oleh kepala/wakil kepala pesantren/ketua/wakil bidang kesantrian disertai hukuman.
- Jika mengulangi lagi akan diberi peringatan ketiga sebagai peringatan terakhir secara tertulis oleh kepala/wakil kepala pesantren.
- Jika masih tetap mengulangi lagi dan tidak berubah menjadi baik, maka akan dikembalikan kepada orang tua/walinya disertai surat pengembalian santri.
BAB III
PASAL XIV LAIN-LAIN
- Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib/peraturan pesantren ini akan diatur kemudian oleh kepala pesantren sesuai dengan keadaan dan kebutuhannya.