Pasal 3 Hukum Aqiqoh
Diantara ulama berbeda pendapat tentang menetapkan hukum Aqiqah, ada yang berpendapat wajib, ada yang berpendapat sunnah.
Yang berpendapat wajib berdalil dengan hadits-hadits :
1. Hadits Samurah bin Jundub riwayat Abu Daud
(lihat Sunan Abu Daud Jilid I halaman 609 No. 2828).
2. Hadits Salman bin Amir Ad-Dhobi
(lihat Sunan Abu Daud Jilid I Hal : 609 No. 2829).
3. Kedua Hadits ada di Fasal 2.
Adapun yang menyatakan sunnah, berdalil hadits Ahmad bin Syueb riwayat Ahmad,Yaitu :
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ : سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَمَّ عَنِ اْلعَقِيْقَةِ، فَقَالَ : لَا أُحِبُّ اْلعُقُوْقَةُ وَكَأَنَّهُ كَرِهَ اْلِإسْمَ ، فَقَالُوْا يَارَسُوْلَ اللهِ إِنَّمَا نَسْأَلُكَ عَنْ أَحَدِنَا يُوْلَدُ لَهُ قَالَ : مَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنَّ يَنْسَكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانَ وَعَنِ اْلجَارِيَةِ شَاةٌ
Dari Amer bin Syueb dari bapaknya dari kakeknya ia berkata : Rosululloh SAW pernah ditanya tentang Aqiqoh, maka beliau menjawab Aku tidak suka Uquq. Seolah-olah beliau benci nama itu, kemudian mereka bertanya lagi, ya Rosululloh sesungguhnya kami hanya bertanya tentang seorang diantara kami yang melahirkan seorang anak. Beliau menjawab : siapa saja diantara kamu yang suka untuk menyembelih kambing dari kelahiran anaknya, maka lakukanlah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama bagusnya dan untuk anak perempuan seekor kambing. HR. Ahmad.
1. Dalam hadits ini ada lafadz yang tertulis مَنْ أَحَبَّ siapa saja yang suka, ini memberikan arti sunnah.
2. Hanya hadits ini dha`if , karena kalau riwayat dari Amer bin Syueb dari bapaknya dari kakeknya menurut para ahli hadits haditsnya pasti dha`if
3. Tetapi jika Amer bin Syueb meriwayatkan hadits dari jalur yang lain bisa dipertanggungjawabkan
4. Jadi hadits yang menunjukan tentang kesunnahannya hukum Aqiqah dho`if .mkaa tidak boleh dijadikan hujjah.
5. Maka kedua hadits yang menyatakan wajib Aqiqah tetap berlaku karena tidak ada qorinah yang memalingkan dari arti wajib menjadi sunnah.
6. Walhasil hukum Aqiqah adalah wajib bagi orang tuanya dengan catatan jika orang tuanya mampu.
7. Bagi orang tua yang tidak mampu untuk menyembelihkan kambing agar ikatannya terputus cukup mencukur rambut dan memberi nama.
Mengenai lafadz تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ disembelih kambing pada hari ketujuhnya …
Pengertiannya dijelaskan didalam kitab Nailul Author jilid 5 halaman 150 sebagai berikut :
فِيْهِ دَلِيْلٌ عَلىَ أَنَّ وَقْتَ اْلعَقِيْقَةِ سَابِعُ الوِلَادَةِ وَأَنَّهَا تَفُوْتُ بَعْدَهُ وَتَسْقُطُ إِنْ مَاتَ قَبْلَهُ
Didalam hadits itu ada dalil bahwa waktu Aqiqah itu pada hari ketujuh kelahiran anak dan kesempatan Aqiqah hilang setelah lewat hari ketujuh dan gugur Aqiqah manakala si anak meninggal dunia sebelum hari ketujuh.
1. Kewajiban Aqiqah itu mutlak pada hari ketujuh dari kelahiran anak.
2. Kewajiban Aqiqah hilang, setelah lewat hari ketujuh, dan kewajiban Aqiqah gugur kalau anak itu meninggal dunia sebelum hari ketujuh.
3. Itulah waktu yang disyari`atkan Aqiqah, yakni pada hari ketujuh dari kelahiran anak bukan hari ke 14 atau 21 atau umur 40 tahun.
bersambung …
0 Komentar