Info Sekolah
Kamis, 14 Nov 2024
  • PESANTREN GRATIS DI JAKARTA UTARA YANG DIDIRIKAN PADA TAHUN 1983 OLEH UST. ABDULLAH HANAFI
  • PESANTREN GRATIS DI JAKARTA UTARA YANG DIDIRIKAN PADA TAHUN 1983 OLEH UST. ABDULLAH HANAFI
29 Maret 2015

AQIQAH (Bagian 2)

Ming, 29 Maret 2015 Dibaca 293x Aqiqoh / Fiqh
Pasal 3 Hukum Aqiqoh
 
Diantara ulama berbeda pendapat tentang menetapkan hukum Aqiqah, ada yang berpendapat wajib, ada yang berpendapat sunnah.
Yang berpendapat wajib berdalil dengan hadits-hadits :
     1.      Hadits Samurah bin Jundub riwayat Abu Daud
     (lihat Sunan Abu Daud Jilid I halaman 609 No. 2828).
     2.      Hadits Salman bin Amir Ad-Dhobi
     (lihat Sunan Abu Daud Jilid I Hal : 609 No. 2829).
     3.      Kedua Hadits ada di Fasal 2.
     Adapun yang menyatakan sunnah, berdalil hadits Ahmad bin Syueb riwayat Ahmad,Yaitu :

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ : سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَمَّ عَنِ اْلعَقِيْقَةِ، فَقَالَ : لَا أُحِبُّ اْلعُقُوْقَةُ وَكَأَنَّهُ كَرِهَ اْلِإسْمَ ، فَقَالُوْا يَارَسُوْلَ اللهِ إِنَّمَا نَسْأَلُكَ عَنْ أَحَدِنَا يُوْلَدُ لَهُ قَالَ : مَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنَّ يَنْسَكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانَ وَعَنِ اْلجَارِيَةِ شَاةٌ
Dari Amer bin Syueb dari bapaknya dari kakeknya ia berkata : Rosululloh SAW pernah ditanya tentang Aqiqoh, maka beliau menjawab Aku tidak suka Uquq. Seolah-olah beliau benci nama itu, kemudian mereka bertanya lagi, ya Rosululloh sesungguhnya kami hanya bertanya tentang seorang diantara kami yang melahirkan seorang anak. Beliau menjawab : siapa saja diantara kamu yang suka untuk menyembelih kambing dari kelahiran anaknya, maka lakukanlah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama bagusnya dan untuk anak perempuan seekor kambing. HR. Ahmad.
 
Keterangan :
     1.      Dalam hadits ini ada lafadz yang tertulis مَنْ أَحَبَّ  siapa saja yang suka, ini memberikan arti sunnah.
     2.      Hanya hadits ini dha`if , karena kalau riwayat dari Amer bin Syueb dari bapaknya dari kakeknya menurut para ahli hadits haditsnya pasti dha`if
     3.      Tetapi jika Amer bin Syueb meriwayatkan hadits dari jalur yang lain bisa dipertanggungjawabkan
     4.      Jadi hadits yang menunjukan tentang kesunnahannya hukum Aqiqah dho`if .mkaa tidak boleh dijadikan hujjah.
     5.      Maka kedua hadits yang menyatakan wajib Aqiqah tetap berlaku karena tidak ada qorinah yang memalingkan dari arti wajib menjadi sunnah.
     6.      Walhasil hukum Aqiqah adalah wajib bagi orang tuanya dengan catatan jika orang tuanya mampu.
     7.      Bagi orang tua yang tidak mampu untuk menyembelihkan kambing agar ikatannya terputus cukup mencukur rambut dan memberi nama.
Pasal 4 : Waktu Aqiqah
 
Mengenai lafadz تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ  disembelih kambing pada hari ketujuhnya …
Pengertiannya dijelaskan didalam kitab Nailul Author jilid 5 halaman 150 sebagai berikut :
 
فِيْهِ دَلِيْلٌ عَلىَ أَنَّ وَقْتَ اْلعَقِيْقَةِ سَابِعُ الوِلَادَةِ وَأَنَّهَا تَفُوْتُ بَعْدَهُ وَتَسْقُطُ إِنْ مَاتَ قَبْلَهُ
Didalam hadits itu ada dalil bahwa waktu Aqiqah itu pada hari ketujuh kelahiran anak dan kesempatan Aqiqah hilang setelah lewat hari ketujuh dan gugur Aqiqah manakala si anak meninggal dunia sebelum hari ketujuh.
 
Keterangan :
     1.      Kewajiban Aqiqah itu mutlak pada hari ketujuh dari kelahiran anak.
     2.      Kewajiban Aqiqah hilang, setelah lewat hari ketujuh, dan kewajiban Aqiqah gugur kalau anak itu meninggal dunia sebelum hari ketujuh.
     3.      Itulah waktu yang disyari`atkan Aqiqah, yakni pada hari ketujuh dari kelahiran anak bukan hari ke 14 atau 21  atau umur 40 tahun.

bersambung …
Artikel ini memiliki

0 Komentar

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Info Sekolah

Pesantren Missi Islam Pusat Jakarta

NPSN 510031720021
Jln. Alur Laut Gg. Waru 1 RT.005 RW.03 Kp. Walang Kel. Rawabadak Selatan Kec. Koja, Jakarta Utara
TELEPON 021 4354582
EMAIL missiislampusat@gmail.com
WHATSAPP 6285883828202

Member Ustadz

TABUNGAN AKHIRAT

Bagi siapa saja kaum muslimin dan muslimat yang hendak menyalurkan infaq/ shodaqohnya untuk keperluan operasional harian pesantren termasuk makan para santri, bisa transfer ke :

No Rekening : ( 451 ) 700 995 912 7

Bank : BSI

A/N : Yayasan Missi Islam Kaaffah

Konfirmasi : 0858 8382 8202

semoga infaq/ shodaqoh para muhsinin menjadi amal ibadah dan pemberat timbangan di akhirat Amin...

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x