Pesantren Gratis di Jakarta Utara
Senin, 29 Mei 2023
  • Memurnikan Aqidah Menghidupkan Sunnah

Ikhtilaf Ulama Mengenai keluarnya Mu’takif dari Masjid

Diterbitkan : - Kategori : Fiqh / I’tikaf
Ikhtilaf Ulama Mengenai keluarnya Mu’takif dari Masjid.
    Ada perbedaan pendapat mengenai orang yang sedang I’tikaf keluar dari Masjid.
Pertama:
1.     Pendapat yang dikemukakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Bari dari Ali bin Abi Thalib, Ibrahim An-Nakhai dan Hasan Al-Bashri, bahwa apabila seseorang yang sedang I’tikaf melayat jenazah atau menjenguk orang yang sakit atau keluar untuk melakukan sholat Jum’at, maka batal-lah I’tikafnya. Pendapat ini diikuti oleh para Ulama Kuffah dan Ibnul-Mundzir.
Kedua:
2.     Imam Syafii, As-Tsauri dan Ishaq berpendapat, apabila sewaktu memulai I’tikaf, disyaratkan atau meniatkan untuk melakukan sesuatu, maka I’tikafnya tidak batal, jika ternyata dia melakukannya.
Ketiga:
3.     Menurut Ulama-Ulama dari Madzhab Al-Hadi, boleh saja orang yang sedang I’tikaf keluar dari Masjid untuk melakukan sesuatu, tetapi harus siang hari pertengahan’
Keterangan:
Melihat ihktilaf tentang I’tikaf diatas, maka sesuai dengan istidlal/penunjukan dalil mengenai I’tikaf yang wajib dipegang sebagai dasar penetapan hukum adalah, hadits Rasulullah saw, yaitu riwayat Abu Daud nomor: 2473, yaitu “Orang yang I’tikaf tidak boleh menjenguk orang sakit, tidak boleh melayat jenazah, tidak boleh berjima, tidak boleh keluar kecuali buang hajat, harus disertai dengan shaum, harus didalam Masjid raya”. Inilah yang perlu diperhatikan bagi mu’takif.
Artikel ini memiliki

0 Komentar

Beri Komentar